PENGERTIAN
Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya
sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana
dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu
hidup. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama
pengelolaan lingkungan hidup.
Disadari sepenuhnya bahwa kegiatan pembangunan apalagi
yang bersifat fisik dan berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam jelas
mengandung resiko terjadinya perubahan ekosistem yang selanjutnya akan
mengakibatkan dampak, baik yang bersifat negatif maupun yang positif. Oleh
karena itu, kegiatan pembangunan yang dilaksanakan seharusnya selain berwawasan
sosial dan ekonomi juga harus berwawasan lingkungan.
11.) Pengertian
Dampak Terhadap Lingkungan
Suatu
kegiatan proyek akan mempengaruhi kondisi lingkungan dan akan menimbulkan
dampak terhadap lingkungannya, dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan proyek ini
dapat terjadi pada masa konstruksi maupun masa operasi proyek dan dapat berupa
dampak positif maupun negatif bagi lingkungannya.
2) Komponen-Komponen
Lingkungan
Diantara
komponen-komponen lingkungan yang penting, adalah
a) Biologi,
mencakup sub-komponen:
o Jenis flora
fauna darat (vegetasi dan satwa)
o Jenis flora
fauna perairan (plankton & bentos)
b) Geofisik,
mencakup sub-komponen:
o Lklim
o Fisiografi
o Hidrologi
c) Kimia,
mencakup sub-komponen:
o Kualitas
udara
o Kualitas air
d) Sosial
Budaya dan Kemasyarakatan, dijabarkan:
o Demografi
industri dan kependudukan
o Sosial
ekonomi
o Sosial
budaya
v Ciri-Ciri
Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Komisi dunia untuk lingkungan dan pembangunan
mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang memenuhi
kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi
mendatang.
Tujuan pembangunan berkelanjutan yang bermutu adalah
tercapainya standar kesejahteraan hidup manusia dunia akhirat yang layak, cukup
sandang, pangan, papan, pendidikan bagi anak-anaknya, kesehatan yang baik,
lapangan kerja yang diperlukan, keamanan dan kebebasan berpolitik, kebebasan
dari ketakutan dan tindak kekerasan, dan kebebasan untuk menggunakan hak-haknya
sebagai warga negara. Taraf kesejahteraan ini diusahakan dicapai dengan menjaga
kelestarian lingkungan alam serta tetap tersediannya sumber daya yang
diperlukan.
Implementasi pembangunan berwawasan lingkungan adalah
dengan reboisasi, menanam seribu pohon dan gerakan bersih lingkungan tampaknya
mengalami kendala yang berarti. Artinya, tidak seimbangnya antara yang ditanam
dan yang dieksploitasi menjadi salah satu penyebabnya. Peraturan
perudang-udangan pun tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan ini.
Sedangkan Maftuchah Yusuf (2000), mengemukakan empat
hal pokok dalam upaya penyelamatan lingkungan. Diantaranya,
-
Pertama,
konservasi untuk kelangsungan hidup bio-fisik.
-
Kedua,
perdamaian dan keadilan (pemerataan) untuk melaksanakan kehidupan sehari-hari
dalam hidup bersama.
-
Ketiga,
pembangunan ekonomi yang tepat, yang memperhitungkan keharusan konservasi bagi
kelangsungan hidup biofisik dan harus adanya perdamaian dan pemerataan
(keadilan) dalam melaksanakan hidup bersama.
-
Keempat,
demokrasi yang memberikan kesempatan kepada semua orang untuk turut
berpartisipasi dalam melaksanakan kekuasaan, kebijaksanaan dan pengambilan
keputusan dalam meningkatkan mutu kehidupan bangsa.
Jika hal-hal
tersebut di atas tidak segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan segera
dengan cara menangkap, mengadili dan menghukum seberat-beratnya pembalak liar
maka tidak lama lagi bumi akan musnah. Kemusnahan bumi juga berarti kematian
bagi penduduk bumi termasuk di dalamnya manusia.
Pembangunan
yang berwawasan lingkungan atau pembangunan berkelanjutan memiliki ciri-ciri
tertentu, yaitu adanya saling keterkaitan beberapa sektor, antara lain
lingkungan dan masyarakat serta kemanfaatan dan pembangunan. Pembangunan akan
selalu berkaitan dan saling berinteraksi dengan lingkungan hidup. Interaksi
tersebut dapat bersifat positif atau negatif. Pengetahuan dan informasi tentang
berbagai interaksi tersebut sangat diperlukan dalam pembangunan berwawasan
lingkungan, Elizabeth IEHLT.
Adapun
ciri-ciri pembangunan berwawasan lingkungan antara lain,
1. Menjamin
pemerataan dan keadilan.
2. Menghargai keanekaragaman
hayati.
3. Menggunakan
pendekatan integratif.
4. Menggunakan
pandangan jangka panjang.
B. ASPEK HUKUM
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
Dalam
pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur
tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua
benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah
perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi
kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
Dalam
pengertian secara modern, hukum
lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang
hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan
lingkungan atau Use-Oriented Law.
a.
Hukum
Lingkungan Modern
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan
dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan
tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi
untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus
digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.
Hukum
Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya
juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian
lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini,
maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif
integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
b.
Hukum
Lingkungan Klasik
Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan
ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin
penggunaan dan eksploitasisumber-sumber daya lingkungan dengan
berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin,
dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik
bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem
pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu
mengatur lingkungan hidup manusia
secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Drupsteen
mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang
berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti
seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang
lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat
pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum
Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum
Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan
demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang
terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu
dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum
Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk
Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini
dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan
hidup.
Aspek Hukum
Perlindungan Lingkungan dan Dasar Hukum dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) adalah:
1) Keputusan
Menteri KLH No.12/MENLH/3/94 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan
dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
2) Keputusan
Menteri KLH No.11/MENLH/3/1993 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan Yang Wajib
Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
3) Keputusan
KLH No.14/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
4) Keputusan
Kepala Bapedal No. Kep-056 tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak
Penting.
5) Peraturan
Pemenintah dan Keputusan Menteri yang Berhubungan Dengan Baku Mutu Lingkungan
(BML)
C. AMDAL
Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek
pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak
kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri,
tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih besar dan lebih penting
sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut :
1.
Pengelolaan
Lingkungan
Dalam melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan
diperlukan adanya susunan rencana pengelolaan lingkungan. Susunan rencana
pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan setelah diketahui dampak-dampak
yang akan terjadi akibat proyek yang akan dilakukan. Di sinilah peranan penting
AMDAL agar proyek pembangunan yang dilakukan tidak memberikan dampak buruk bagi
lingkungan.
2.
Pengelolaan
Proyek
Dalam pengelolaan proyek, peranan AMDAL adalah
terlebih dahulu melakukan fase-fase berikut :
a)
Fase
Identifikasi
b)
Fase studi
kelayakan
c)
Fase desain
kerekayasaan (engineering design) atan fase rancangan
d)
Fase
pembangunan proyek
e)
Fase proyek
berjalan atau fase proyek beroperasi
f)
Fase proyek
telah berhenti beroperasi atau pasca opeasi (post operation)
3.
Pengambilan
Keputusan
Dari hasil AMDAL, dapat diketahui apakah suatu
aktivitas pembangunan akan berdampak baik atau buruk pada lingkungan.
Pemerintah pun akan mengambil keputusan dari hasil AMDAL tersebut. Jika
berdampak baik, maka pembangunan akan dilanjutkan secara berkesinambungan. Akan
tetapi jika kegiatan pembangunan tersebut berdampak buruk pada lingkungan, maka
kegiatan tersebut tidak akan dilakukan atau dilakukan alternatif-alternatif
lain yang dapat menghilangkan atau meminimalisasi dampak negatif tersebut.
4.
Dokumen yang
Penting
Laporan AMDAL merupakan dokumen penting yang merupakan
sumber informasi yang sangat bermanfaat untuk berbagai keperluan :
a)
Sebagai
informasi pembanding dalam hasil analisis
b)
Sebagai
sumber informasi yang penting untuk proyek yang akan dilaukan di daerah dekat
lokasi tersebut.
c)
Dokumen
penting yag dapat digunakan di pengadilan dalam menghadapi tuntutan proyek
lain, masyarakat atau instansi pengawas.
Secara umum, kegunaaan AMDAL adalah
:
a.
Mencegah
agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tidak rusak.
b.
Menghindari
efek samping dari pengelolaan sumber daya alam.
c.
Mencegah
terjadinya perusakan lingkungan akibat pencemaran, sehingga tidak mengganggu
kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
d. Mengetahui
manfaat yang berdaya guna dan berhasil guna bagi bangsa, negara, dan
masyarakat.
D. RONA
LINGKUNGAN
Rona
Lingkungan merupakan kondisi lingkungan pada saat ini yaitu kondisi alam atau
komponen-komponen lingkungan awal sebelum perencanaan dan pembangunan fisik
dimulai. Rona lingkungan merupakan kondisi lingkungan awal sebelum tersentuh
oleh kegiatan untuk keperluan perencanaan, konstruksi (pembangunan fisik) dan
kegiatan operasi. Hal-hal yang termuat didalam rona lingkungan, yaitu:
a.
Biogeofisik
Kimia, meliputi : komponen-komponen lingkungan tersebut diketahui dengan
melakukan survei lapangan, yaitu dengan suatu strategi pengambilan sampling
yang tepat, kemudian dianalisa sesuai dengan komponen lingkungan masing-masing
b. Sosial
Budaya dan Ekonomi, meliputi : komponen lingkungan ini didapat dengan melakukan
penyebaran questioner, wawancara langsung kepada masyarakat, pemuka setempat
dan data sekunder pada beberapa desa dan kecamatan di sekitar lokasi proyek.
Dari data survey lapangan, data sekunder dan hasil analisis laboratorium pada
masing-masing komponen lingkungan akan didapat kondisi lingkungan pada saat itu
atau sebelum proyek didirikan (Rona Lingkungan).
E. DAMPAK
PROYEK TERHADAP LINGKUNGAN SOSEKBUD
Berdasarkan
atas perkiraan kegiatan yang akan terjadi selama masa operasional proyek
dan berdasarkan atas kondisi lingkungan yang ada (rona lingkungan), maka dapat
diperkirakan dampak yang akan timbul.
a.
Dampak
Positif
Terutama
dalam menunjang program pemerintah memeratakan pembangunan, tingkat pendapatan
masyarakat daerah, kesempatan kerja, kesejahteraan masyarakat, timbulnya gerak
penduduk kemudian timbul sektor kegiatan ekonomi lainnya.
b. Dampak
Negatif
Umumnya
disebabkan oleh akibat dan proses budidaya penggemukan ternak sapi potong
terciptanya limbah kotoran ternak (polusi bau busuk). Dampak negatif tersebut
dapat terjadi pada masa kegiatan operasional.
c.
Identifikasi
Dampak
Identifikasi
dampak yang akan dilakukan menggunakan metode matriks yang menggambarkan
interaksi antara komponen kegiatan dengan lingkungan yang terkena dampak,
termasuk dampak yang bersifat sekunder dan tertier.
d. Prakiraan
Dampak
Prakiraan
dampak yang dilakukan dengan cara profesional judgement para ahli, metoda
statistik dan analisa serta referensi/literatur yang berkaitan atau serupa
dengan kegiatan perumahan yang akan dibangun, dan dapat juga dengan cara
membandingkan hasil analisis data dengan Baku Mutu Lingkungan Nomor :
Kep-03/MENKLH/ll/1991 tentang Pedoman Mutu Limbah Cair atau pada Peraturan
Pemerintah No. 20 tahun 1990.
e.
Evaluasi
Dampak
Atas dasar
perkiraan dampak di atas akan disusun evaluasi dampak lingkungan akibat
masing-masing kegiatan penyebab dampak, evaluasi dampak kegiatan terhadap
komponen lingkungan penentu dampak penting dalam matriks tersebut didasarkan
pada Keputusan Kepala Bapedal No.056 tahun 1994, faktor penentu dan tingkat
kepentingan.
Adapun
faktor penentuan meliputi:
(a) Jumlah
manusia yang terkena dampak
(b) Luas
wilayah penyebaran dampak
(c)
Intensitas dampak
(d) Lamanya
dampak berlangsung
(e)
Banyaknya komponen lainnya yang terkena dampak
(f) Sifat
kumulatif dampak
(g)
Penanggulangan Dampak
Pencemaran
terhadap Tanah : Proses aktifitas suatu usaha feedlot tidak mengeluarkan Iimbah
yang dapat mencemari tanah dan dalam proses aktifitas tidak menggunakan air
tanah sebagai bahan pembantu, sehingga konversi tanah tidak terganggu.
Pencemaran
terhadap Air : Limbah cair yang merupakan salah satu faktor pencemaran
Iingkungan perlu dikendahkan secara baik dengan proses yang tepat dan murah.
Untuk penanggulangan Iimbah cair dari feedlot ini dapat dilakukan dengan secara
biologi.
Pencemaran
terhadap Limbah Padat : Limbah padat yang dihasilkan meliputi sampah/kotoran
kandang berupa limbah organik.
Pencemaran
terhadap Sosial Budava Masyarakat : Sebaliknya dengan adanya kegiatan feedlot
ini, maka masyarakat sekitar kawasan mempunyai harapan untuk meningkatkan
kemakmuran masyarakat yang ada disekitarnya. Karena kegiatan proyek ini
diperkirakan akan menyerap tenaga kerja lokal, sehingga akan meningkatkan
kesempatan kerja dan dengan sendirinya akan meningkatkan kesejahteraan,
pendapatan dan merangsang timbulnya sektor ekonomi pendukung.
F. UPAYA
PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Upaya Kelola
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) merupakan uraian
kegiatan pengelolaan dan pemantauan yang bersifat operasional. Pengelolaan dan
pemantauan yang dilakukan adalah pada dampak yang dapat timbul, berupa:
a.
Penurunan
kualitas udara
b. Penurunan
kebersihan Iingkungan
e.
Terbukanya
kesempatan kerja dan berusaha.
1) Dampak
Sosial
Perubahan Tingkat Pengetahuan dan Perilaku Kehidupan
Pelaksanan
proyek yang akan menghasilkan suatu product akan membawa perubahan
tingkat pengetahuan dan keterampilan baru bagi para karyawan dan masyarakat di
sekitarnya, khususnya yang akan terlibat langsung dalam kegiatan konstruksi dan
produksi.
Perubahan
tingkat pengetahuan bagi para pegawai dapat terjadi secara langsung maupun tak
langsung. Secara langsung perubahan tersebut terjadi bagi para pegawai yang
mendapatkan training yang diselenggarakan oleh perusahaan. Secara tidak
langsung dapat diperoleh para tenaga kerja yaitu berupa pengalaman-pengalaman
selama mereka bekerja di perusahaan.
Alat Penunjang Program Pemerintah
Pengoperasian
proyek berupa pengembangan usaha akan dapat menunjang program pemerintah dalam
beberapa hal, yaitu:
ü Meningkatkan
nilai tambah dan daya saing atas produksi dalam negeri.
ü Mengaktifkan
kehidupan ekonomi dengan adanya kaitan terhadap sektor lainnya.
ü Berpartisipasi
dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional
2) Dampak
Ekonomi
o Pengembangan
usaha akan memberikan dampak positif terhadap struktur perekonomian pada
umumnya dan pekerja usaha ini pada khususnya.
o Meningkatkan
penghasilan para Pekerja
Kegiatan
proyek yang akan dilakukan tentunya dapat meningkatkan penghasilan masyarakat
disekitarnya, hal ini bisa dilihat dari pendapatan rata-rata masyarakat
setempat sebelum mereka bekerja di perusahaan dibandingkan dengan pendapatan
setelah bekerja pada proyek.
o Meningkatkan
pendapatan negara melalui Pajak
Dengan
beroperasinya proyek yang dijalankan akan menambah penerimaan negara dari
sektor pajak, antara lain:
-
Pajak
Perusahaan (PPh Badan)
-
Pajak
penghasilan karyawan (PPh Pasal 21)
-
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
Keanekaragaman hayati terdiri dari
kata Keanekaragaman dan hayati. Keanekaragaman dalam bahasa Inggris berarti
“Diversity” yang memiliki arti beraneka macam, sedangkan hayati dapat diartikan
sebagai Mahluk hidup (bio). Jadi secara luas Keanekaragaman hayati merupakan
beraneka macam mahluk hidup di bumi ini. Keanekaragaman hayati dapat terjadi
pada berbagai tingkat kehidupan, mulai dari organisme tingkat rendah sampai
organisme tingkat tinggi. Misalnya dari mahluk bersel satu hingga mahluk bersel
banyak; dan tingkat organisasi kehidupan individu sampai tingkat interaksi
kompleks, misalnya dari spesies sampai ekosistem. Banyaknya keanekaragaman
mahluk hidup ini meyebabkan diperlukannya pengenalan lebih dini kepada siswa
untuk menyadarinya melalui pembelajaran di sekolah. Keanekaragaman hayati meliputi
berbagai macam aspek seperti ciri-ciri morfologi, anatomi, fisiologi, dan
tingkah laku makhluk hidup yang selanjutnya akan menyusun suatu ekosistem
tertentu.
Selain itu ada pula beberapa pakar yang memberikan
rumusan untuk lebih
menjelaskan
makna dari pembangunan yang berkelanjutan itu antara lain:
1.
Emil Salim,
yang dimaksud dengan pembangunan berkelanjutan atau suistainable development
adalah suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan dari sumber daya alam
sumber daya manusia, dengan menyerasikan sumber alam dengan manusia dalam
pembangunan.
2.
Ignas
Kleden, pembangunan berkelanjutan di sini untuk sementara di definisikan
sebagai jenis pembangunan yang di satu pihak mengacu pada pemanfaatan
sumber-sumber alam maupun sumber daya manusia secara optimal, dan di lain pihak
serta pada saat yang sama memelihara keseimbangan optimal di antara berbagai
tuntutan yang saling bertentangan terhadap sumber daya tersebut.
3.
Sofyan
Effendi
a.
Pembangunan
berkelanjutan adalah suatu proses pembangunan yang pemanfaatan sumber dayanya,
arah invesinya, orientasi pengembangan teknologinya dan perubahan
kelembagaannya dilakukan secara harmonis dan dengan amat memperhatikan potensi
pada saat ini dan masa depan dalam pemenuhan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
b.
Secara
konseptual, pembangunan berkelanjutan dapat diartikan sebagai transformasi
progresif terhadap struktur sosial, ekonomi dan politik untuk meningkatkan
kepastian masyarakat Indonesia dalam memenuhi kepentingannya pada saat ini
tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kepentingan
mereka.
Adapun para
pakar mengidentifikasikan tiga pandangan tentang pembangunan berkelanjutan.
Tiga pandangan itu berkembang dari tiga disiplin ilmu pengetahuan, yaitu
sebagai berikut:
a.
Pandangan
dari sudut ekonomi, yang meletakkan pusat perhatiannya pada upaya peningkatan
kemakmuran semaksimal mungkin dalam batasan ketersediaan modal dan kemampuan
teknologi. Sumber daya alam merupakan modal yang lambat laun akan menjadi
sesuatau yang langka dan ini pada gilirannya akan menjadi kendala bagi upaya
peningkatan kemakmuran. Sementara itu, sumber daya manusia dengan kemampuan
teknologinya akan menjadi tumpuan harapan pembangunan berkelanjutan yang ada. Atas dasar itu diharapkan perkembangan
berkelanjutan .
b.
Pandangan
dari sudut ekologi, yang melihat terjaganya keutuhan ekosistem alam sebagai
syarat mutlak terjaminnya keberkelanjutan perkembangan kehidupan manusia
c.
Pandangan
dari segi sosial yang menekankan kepada pentingnya demokratisasi, pemberdayaan
peran serta, transparansi dan keutuhan budaya sebagai kunci untuk melaksanakan
pembangunan yang berkelanjutan
Dengan keterbatasan ekologi dalam pembangunan
diharapkan adanya perhatian dan keseriusan dalam menangani masalah lingkungan,
karena lingkungan yang ada disekitar kita, harus dapat dimanfaatkan oleh
generasi yang akan datang.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah suatu
upaya terencana dalam menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana
guna meningkatkan kualitas hidup.
Ciri –ciri pembangunan yang berwawasan lingkungan
1.
Pembangunan
dilaksanakan berdasarkan nilai kemanusian dan memperhatikan moral atau nilai-nilai adat istiadat sosial
budaya yang berlaku di dalam masyarakat
2.
Pembangunan
yang memperhatikan lingkungan fisik (ramah lingkungan) alam dan lingkungan
sosial
3.
Pembangunan
yang mencerminkan usaha peningkatan produksi nasional berupa tingkat laju
pertumbuhan ekonomi yang positif
4.
Pembangunan
yang dapat meningkatan pendapatan perkapita dan kesejahteraan penduduk
5.
Pembangunan
yang senantiasa inovasi mengikuti perkembangan zaman terhadap struktur ekonomi
yang seimbang antara struktur ekonomi , industri, dan perdagangan
6.
Pembangunan
yang dapat memperluas kesempatan kerja untuk menampung masuknya golongan usia
kerja baru dalam kehidupan ekonomi
7.
Pembangunan
yang bertujuan menuju pemerataan atau keseimbangan pendapatan antar golongan
dan antar daerah
8.
Pembangunan
yang dapat membina lembaga-lembaga ekonomi masyarakat yang lebih menunjang
kegiatan pembangunan
9.
Pembangunan
yang memiliki usaha terus menerus menjaga stabilitas ekonomi dan sosial,
budaya, politik, dan keamanan
10. Pembangunan
yang bersifat fundamental, ideal, dan memiliki program jangka pendek hingga
jangka panjang serta tujuan yang mulia
Potensi
keanekaan jenis dan ekosistem
1.
Keanekaragaman
jenis (species)
Keanekaragaman hayati tingkat ini
dapat ditunjukkan dengan adanya beraneka macam jenis mahluk hidup baik yang
termasuk kelompok hewan, tumbuhan dan mikroba.misalnya variasi dalam satu
famili antara kucing dan harimau. Mereka termasuk dalam satu family (famili/keluarga
Felidae) walaupun ada perbedaan fisik, tingkah laku dan habitat.
Dalam variasi pada tingkat species
terlihat dengan jelas adanya variasi bentuk, penampilan, rasa, dan variasi
sifat-sifat lain antara species yang satu dengan yang lain. Sebagai contoh;
kelapa, aren, dan pinang memiliki perbedaan-perbedaan yang jelas pada bentuk
batang, buah, daun, dan tempat tumbuhnya semua jenis tumbuhan tersebut berada
dalam famili yang sama, yaitu palmae, tetapi berbeda species
Keanekaragaman hayati pada tingkat
di dalam spesies (varietas) memberikan peluang kepada manusia untuk
mengotak-katiknya dengan hasil varietas baru yang mempunyai keunggulan lebih.
Pemuliaan tanaman atau hewan merupakan upaya manusia yang tergantung berat pada
tersedianya keanekaragaman unit-unit di dalam spesies. Dengan tersedianya
berbagai varietas — padi misalnya — tersedia peluang untuk menyilang-silangkan
varietas-varietas tententu untuk memperoleh varietas padi baru yang dikehendaki
manusia. Tersedianya varietas-varietas padi terwujud dari proses penyilangan
dalam pemuliaan. Hal yang sama terjadi pula pada spesies-spesies lain tanaman
dan hewan.
Bila bahan untuk pemuliaan tanaman
atau hewan tersedia, dan pemuliaan dapat dilakukan di dalam negeri sendiri,
akan dapat dilakukan pengurangan ketergantungan pada impor bibit. Varietas
baru, yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri dapat diciptakan sendiri.
Kalau hal ini dapat dilakukan sendiri, maka jelas ketergantungan pada impor
dapat dikurangi atau bahkan dihentikan.
2.
Keanekaragaman
ekosistem
Keanekaragaman tingkat ini dapat
ditunjukkan dengan adanya variasi dari ekosistem di biosfir. misalnya :
ekosistem lumut, ekosistem hutan tropis, ekosistem gurun, masing-masing
ekosistem memiliki organisme yang khas untuk ekosistem tersebut. misalnya lagi,
ekosistem gurun di dalamnya ada unta, kaktus, dan ekosistem hutan tropis di
dalamnya ada harimau.Ketiga macam keanekaragaman tersebut tidak dapat
dipisahkan satu dengan yang lain.
Makhluk hidup yang beraneka ragam
berinteraksi dengan lingkungan abiotik (air, tanah, cahaya, suhu, kelembapan)
dan dengan berbagai jenis makhluk hidup lainnya. Interaksi ini membentuk
berbagai macam ekosistem yang bervariasi sehingga membentuk keanekaragaman
ekosistem. Ekosistem tersusun oleh makhluk hidup (komponen biotik) dan
lingkungan (komponen abiotik) yang saling berinteraksi. Komponen abiotik
meliputi faktor fisik dan faktor kimia. Faktor fisik meliputi iklim, air,
tanah, udara, cahaya, suhu, dan kelembapan. Faktor kimia meliputi keasaman,
mineral, dan salinitas.
Ekosistem terbentuk dari interaksi antara kedua komponen biotik
dan abiotik. Dalam interaksinya terjadi proses perpindahan energi, daur
materi, dan produktivitas. Tiga
proses ini menandai bahwa ekosistem merupakan sistem yang hidup. Karena ekosistem
terdiri atas komponen biotik dan abiotik yang kualitas dan kuantitasnya
beraneka ragam, jika susunan komponen biotik dan susunan komponen abiotik
berbeda, maka interaksinya akan berubah. Ekosistem yang dihasilkan akan berbeda
pula. Perbedaan ini terlihat pula pada ciri-ciri keseluruhan ekosistem, yaitu
perbedaan proses makan-dimakan, pendauran materi, dan produktifitasnya.
Di indonesia diperkirakan terdapat
sekitar 47 ekosistem baik alami maupun buatan. Berbagai ekosistem yang ada di
indonesia antara lain, ekosistem laut dalam, ekosistem terumbu karang,
ekosistem pantai batu, ekosistem pantai lumpur, ekosistem padang rumput,
ekosistem padang pasir, ekosistem danau, dan ekosistem hutan basah. Misalnya
pada spesies palmae seperti kelapa
terdapat di ekosistem pantai, siwalan terdapat di ekosistem savana, dan aren
terdapat di ekosistem hutan basah. Hal inilah yang menunjukkan keanekaragaman
ekosistem.
Wilayah biogeografi indonesia
Biogeografi adalah ilmu yang mempelajari
tentang penyebaran makhluk hidup secara geografis di permukaan bumi. Persebaran
organisme dimuka bumi dipelajari dalam cabang biologi dan geografi yang disebut
biogeografi. Studi tentang penyebaran spesies menunjukkan bahwa spesies-spesies
berasal dari satu tempat, namun selanjutnya menyebar keberbagai daerah.
organisme tersebut kemudian mengalami diferensiasi menjadi subspesies baru dan spesies baru yang cocok terhadap
daerah yang ditempatinya. Penghalang geografi atau barrier seperti gunung yang
tinggi, sungai danlautan dapat membatasi penyebaran dan kompetisi dari
suatu spesies (isolasigeografi). adanya isolasi geografi juga menyebabkan
perbedaan susunan flora dan fauna diberbagai tempat.
Indonesia memiliki 2 diantara 5
bioma didunia, yaitu bioma hutan hujan tropis dan bioma savana. Bioma hutan
hujan tropis yang memiliki keanekaragaman tumbuhan yang sangat tinggi adalah
malesiana. Flora malesiana meliputi tumbuhan yang terdapat di sumatra, kalimantan,
filiphina utara, dan kepulauan indonesia
lainnya. Tumbuhan Khas Malesiana yang terkenal adalah rafflesia arnoldii. Tumbuhan ini
merupakan parasit yang hidup melekat pada akar atau batang tumbuhan pemanjat
Tetrasigma. Penyebaran Rafflesia meliputi sumatra (Aceh, Bengkulu), Malaysia,
Kalimantan dan jawa. Di Papua
ditemukan pohon buah
khas yang disebut matoa
(pometia pinnata). Matoa ini rasanya hampir mirip durian
dan rambutan. Buah matoa berangkai seperti
anggur berbentuk bulat
kecil, dan berkulit tipis.
Pada daerah banten ujungkulon
terdapat fauna dan flora seperti buaya, badak, banteng, rusa, babi hutan,
merak, dan tumbuh-tumbuhan. di daerah sumatra utara terdapat flora asli khas
daratan rendah antara lain bunga lebah
dan bunga bangkai raksasa, sedangkan di pulau komodo tepatnya di nusatenggara
timur terdapat fauna seperti komodo, rusa, babi hutan, kerbau liar, ayam hutan,
dan burung kaka tua. Di kalimantan (kutai) terdapat rusa, babi hutan dan orang
hutan serta di daerah nanggroe aceh darussalam tepatnya di gunung leuser
terdapat gajah, badak sumatera,harimau, rusa, kambing hutan, orang hutan, dan
berbagai jenis burung.
Perundang-undangan
keanekaragaman hayati
a.
Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada pasal 2 dinyatakan bahwa: konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan
pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang.
b.
Undang –
undang No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dan menjelaskan tentang mengapa kita harus
melaksanakan Pembangunan Berkelanjutan
Yang Berwawasan Lingkungan Hidup” seperti pada pertimbangan huruf b, bahwa
dalam rangka mendaya-gunakan sumberdaya alam untuk memajukan kesejahteraan umum
seperti diamanatkan dalam UUD 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup
berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan
menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi
masa depan.
c.
Undang-Undang
No. 14 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan
hidup secara terpadu dengan mengamanatkan keharusan untuk mengkaitkan
pelaksanaan pembangunan dengan pengelolaan lingkungan hidup melalui apa yang
dinamakan “pembangunan berwawasan lingkungan”
d.
pasal 9 ayat
(3) tentang pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan
penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber
daya buatan, konsensus sumber daya alam hayati dan eksistensinya, cagar budaya,
keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
e.
Undang-Undang
No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Pasal 3 dari Undang-Undang ini misalnya
menentukan:
“Penyelenggaraan
kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan
dan berkelanjutan:
1) Menjamin
keberadaan hutan dengan luasnya yang cukup dan sebaran yang proporsional.
2)
Mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi komunikasi, fungsi lindung, dan fungsi
produksi. Untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi yang
seimbang dan lestari.
3) Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai.
4) Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan
kapasitas dan
keberdayaan
masyarakat secara partisipatif, berkeadilan dan berwawasan lingkungan sehingga
mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat
perubahan eksternal, dan
5) Menjamin
distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
f. Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 khususnya yang
berkenaan dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup –
menggambarkan telah dimasukkannya perkembangan lingkungan dalam pelaksanaan
pembangunan nasional, sehingga cukup beralasan bahwa di Indonesia, pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup telah dilaksanakan walaupun
Konsep-
konsep konservasi (pelestarian) keanekaan hayati
Konservasi yaitu usaha perlindungan sumber daya alam
hayati dan eko sistemnya di permukaan bumi yang bertujuan untuk mengusahakan
terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung
upaya peningkatan kesejatraan dan mutu kehidupan manusia.
a.
Pembangunan
sumber daya alam hayati harus berkelanjutan, melalui pemanfaatan secara
rasional dan dengan kebijaksanaan menyeluruh dan memperhatikan generasi yang
akan datang
b.
Konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya harus mencerminkan peranannya sebagai
pendukung lingkungan hidup dan sebagai pencipta prakondisi yang memungkinkan
pelaksanaan kegiatan pembangunan lainnya berjalan secara berdaya guna dan
berhasil guna
c.
Sumber daya
hayati dan ekosistemnya sebagai faktor
penentu lingkungan hidup dalam fungsinya sebagai penyangga kehidupan,
harus dialokasikan secara nyata untuk kepentingan konservasi, baik di daratan
maupun perairan.
Strategi
konservasi keanekaan hayati
a.
Evaluasi
secara menyeluruh kawasan konservasi, sehingga benar-benar mencerminkan
keanekaragaman flora dan fauna , kekhasan, keunikan, dan keindahan sumber daya
alam.
b.
Untuk lebih
menjamin keberadaan dan keterwakilan tipe-tipe ekosistem dan juga alam lainnya,
perlu dikembangkan kawasan-kawasan konservasi baru yang dinilai memenuhi
persyaratan, baik dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan
c.
Peningkatan
pembinaan satwa liar, baik yang dilindungi
maupun tidak dilindungi melalui peningkatan kegiatan inventarisasi
populasi satwa liar, penangkaran, pengawasan jual beli satwa liar, dan
pembinaan habitat guna menjamin kelestarian populasi dan pemanfaatannya.
d.
Peningkatan
pembinaan kawasan suaka alam melalui penilaian keunikan dan keasliannya serta
pengembangannya melalui model pengelolaan yang memadai
e.
Peningkatan
pembangunan dan pengelolaan taman nasional, taman wisata, taman buru, taman
hutan raya dan taman laut untuk mendorong pengembangan industri pariwisata alam
baik daratan maupun perairan/lautan
f.
Peningkatan
keterpaduan pembangunan kawasan konservasi dengan pembangunan wilayah, terutama
peningkatan kesejatraan dan kepedulian masyarakat sekitar kawasan
g.
Penerapan
analisis mengenai dampak lingkungan secara ketat bagi semua kegiatan
pembangunan kehutanan dan kegiatan-kegiatan lain di dalam kawasan hutan guna
menghindari ataupun menekan dampak negatif yang akan ditimbulkannya
h.
Pemantapan
kegiatan perlindungan hutan melalui peningkatan kegiatan operasi pengamanan
hutan terpadu, pembinaan cinta alam, dan penyuluhan serta peningkatan jumlah
dan mutu polisi khusus kehutanan/jagawana, dan penyulh kehutanan bidang
konservasi sumber daya alam
i.
Peningkatan
pengelolaan hutan lindung, meliputi model pengelolaan, perencanaan,
inventarisasi, pengamanan kawasan, termasuk kawasan-kawasan lindung di dalam
maupun di luar kawasan hutan.
Usaha
menjaga kelestarian dan meningkatkan sumber daya
Dalam rangka menjaga kelestarian dan
meningkatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia, maka
kebijaksanaan pembangunan harus mencakup hal-hal berikut:
a.
Penciptaan
dan perluasan mata pencaharian khususnya di daerah yang mengalami tekanan
ekonomi yang berat
b.
Perlindungan
terhadap pendapatan petani, nelayan dan pengumpul hasil hutan
c.
Pengkajian
ilmiah terhadap pengikisan lapisan atas tanah dan pengambilan sumber daya hutan
agar tidak melebihi laju perbaikan produktifitasnya
d.
Peningkatan
produktivitas lahan dengan memperhatikan
pengendalian penggunaan pupuk organik, pestisida, dan tanah air
e.
Penelitian
terhadap kebutuhan kayu bakar, dan hasil hutan dengan memperhatikan aspek lingkungan
f.
Pelestarian
dan penggunaan dan pengurangan pencemaran udara, tanah, dan air sedini mungkin
g.
Mencegah
ladang berpindah dan melatih penduduk untuk tinggal secara menetap. Ladang
berpindah dapat menimbulkan kebakaran hutan dan merusak lingkungan
h.
Mengatur,
mengawasi, dan mengendalikan penebangan hutan
i.
Mencegah
terjadinya kebakaran hutan
j.
Reservasi
hutan
k.
Pelestarian
in situ dan ex situ
In situ (di habitat aslinya) adalah
melakukan perlindungan agar tumbuhan dan hewan dapat hidup sesuai dengan
habitat aslinya
Ex situ (di luar habitat aslinya)
adalah melakukan perlindungan dan pemeliharaan tumbuhan dan hewan di luar
habitat aslinya
Penangkapak ikan di laut, atau hewan
–hewan lain yang diperlukan hendaknya tidak dilakukan secara terus-menerus.
Melainkan dilakukan secara musiman. Hewan biasanya memiliki musim
perkembangbiakan tertentu. Jika penangkapan dilakukan secara terus-menerus,
maka hewan tersebut akan punah. Hewan yang ditanmgkap harusnya cukup usia,
sedangkan hewan yang muda dibiarkan untuk melanjutkan keturunannya
l.
Pengembangan
teknologi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan
·
2. LINGKUNGAN HIDUP DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN A. Hakikat Lingkungan
hidup Kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, makhlik hidup, termasuk
didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (UU no. 4/1982/tentang
pokok pengelolaan lingkungan hidup).
·
3. B. Penggolongan lingkungan hidup Lingkungan hidup merupakan satu
kesatuan yang membentuk suatu wilayah (ekosistem), didalamnya meliputi
lingkungan alam hayati, non hayati dan buatan serta social. Lingkungan hidup
dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu : 1. Lingkungan hidup alamiah (semua
benda, keadaan, makhluk hidup dan komponen-komponen abiotik lainnya, dimana
kondisinya masih serba alamiah dan tanpa atau sedikit campur tangan manusia.
Contoh : hutan primer, daerah aliran sungai (DAS), hutan mangrove. 2.
Lingkungan hidup buatan (lingkungan hidup alami yang sudah didominasi kehadiran
manusia). Jumlah penduduk yang makin meningkat memaksa manusia mengubah lingkungan
hidup alamiah. Lingkungan hidup binaan ini selalu ditandai oleh timbulnya
limbah yang membawa dampak bagi kehidupan manusia.
·
4. C. Unsur-unsur lingkungan hidup Unsur-unsur lingkungan hidup terdiri
atas : 1. Unsur Abiotik (tidak hidup) Komponennya meliputi air, udara dan
tanah. 2. Unsur Biotik (hidup) Unsur biotik adalah segala sesuatu yang terdapat
disekitar kita yang berwujud makhluk hidup Komponennya meliputi 3. Unsur Sosial
budaya Manusia adalah bagian dari unsure-unsur ekosistem yang tidak mungkin
dapat dipisahkan. Oleh karena itu, seperti halnya dengan organism lainnya
kelangsungan hidup manusia tergantung pula pada kelestarian ekosistemnya.
·
5. D. Bentuk kerusakan lingkungan 1. Kerusakan akibat proses alam Bumi
tidak statis, selalu berubah dan sampai saat ini perubahan itu masih terus
berlangsung. Misalnya, benua yang bergerak, gunung meletus, gempa bumi, angin
topan, terjadi penyimpangan musim antara musim hujan dengan kemarau. Kejadian
itu diluar pengaruh kegiatan manusia dan manusia pun tidak mampu mencegahnya.
·
6. 2. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia Masalah lingungan
saat ini telah menjadi masalah global yang dirasakan bukan hanya oleh Negara
bersangkutan tetapi oleh Negara lain, seperti kebakaran hutan di Indonesia
asapnya sampai kenegara tetangga seperti Malaysia, singapura, dan Brunai
Darussalam. Beberapa kerusakan akibat ulah manusia antara lain ; kebakaran
hutan, pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah serta kerusakan
hutan.
·
7. D. Usaha pelestarian lingkungan hidup Mengingat kondisi lingkungan
kita sudah tercemar parah maka sudah sewajarnya kalau kita semua ikut
bertanggug jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup agar kualitas
lingkungan tidak menurun. Tanggung jawab dalam menjaga lingkungan bukan hanya
tanggung jawab pemerintah saja melainkan tanggung jawab bersama antara
pemerintah dengan masyarakat. ·
·
8. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah antara lain : 1.
Undang-undang no. 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan
lingkungan hidup 2. Surat keputusan menteri perindustrian no 148/11/SK/4/1985
tentang pengamanan bahan beracun berbahaya di perusahaan industry. 3. Peraturan
pemerintah (PP) Indonesia n0 29 tahun 1986 tentang analisis mengenai dampak
lingkungan. 4. Pembentukan badan pengendalian lingkungan hidup pada tahun 1991.
·
9. • Beberapa usaha yang biasa di lakukan untuk pelestarian lingkungan
hidup : 1. Melakukan pengelolaan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan serta
mengatur system irigasi atau drainase sehingga aliran tidak tergenang. 2.
Mengolah limbah terlebih dahulu sebelum dibuang agar tidak mencemari
lingkungan. 3. Reboisasi pada lahan-lahan kritis, tandus dan gundul 4.
Melakukan system tebang pilih agar kelestarian hutan, sumber air dan fauna yang
ada di dalamnnya dapat terjaga. 5. Menciptakan dan menggunakan barang-barang
hasil industri yang ramah lingkungan. 6. Melakukan pengawasan dan evaluasi
terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak
mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
·
10. E. Hakikat Pembangunan berkelanjutan Tujuan pembangunan antara lain
meningkatkan kesejahteraan sekaligus martabat manusia. Dengan demikian,
pembangunan dapat dikatakan berhasil jika memenuhi beberapa kondisi yang sesuai
dengan indikator pembangunan. Beberapa indikator dari pembangunan adalah : a.
Meningkatnya kesejahteraan hidup masyarakat. b. Memiliki fungsi dan peruntukan
yang tepat. c. Memiliki dampak yang minimum terhadap kerusakan lingkungan.
·
11. Pembangunan berkelanjutan (Sustainable development) adalah
pembangunan yang dalam perencanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan
memperhatikan Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Hal ini dimaksudkan
agar generasi mendatang dapat pula menikmati kualitas dan kuantitas sumberdaya
alam sebagai mana yang kita nikmati sekarangsehingga kita mewariskan pencemaran
dan kerusakan pada generasi penerus kita. Dasar hukum pelaksana AMDAL di
Indonesia diatur dalam pasal 16 Undang-undang lingkungan hidup tahun 1982 yang
berbunyi : “Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap
lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang
pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah.”
·
12. F. Ciri pembangunan berwawasan lingkungan Pembangunan yang berwawasan
lingkungan adalah bentuk pembangunan yang tetap memperhatikan daya dukung
lingkungan dan kelestarian sumberdaya alam. Pembangunan yang berwawasan
lingkungan akan menghasilkan suatu pembangunan yang berkelanjutan dan seimbang,
pembangunan ini melaksanakan konsep dan analisis SWOT ( strenght, Weakness,
Opportunity, and Threats) atau Kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman.
·
13. Berdasarkan uraian tersebut maka secara ringkas ciri-ciri
pembangunan berwawasan lingkungan antara lain : 1. Dilakukan dengan perencanaan
yang matang dengan mengetahui dan memahami kekuatan,kelemahan, peluang dan
ancaman yang dimiliki serta yang akan timbul dikemudian hari. 2. Memperhatikan
daya dukung lingkungan sehingga dapat mendukung kesinambungan pembangunan 3.
Meminimalisasi dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan 4. Melibatkan
partisipasi warga masyarakat, khususnya masyarakat yang berada disekitar lokasi
pembangunan.
·
14. Faktor pendukung pembangunan berkelanjutan antara lain : a.
Terjaganya proses ekologi b. Ketersediaan sumberdaya, karena pada hakikatnya
proses pembnagunan merupakan usaha yang disengaja untuk meningkatkan fungsi dan
nilai sumberdaya tersebut agar dapat lebih efisien serta berusaha mencari
sumberdaya alternatif. c. Dukungan lingkungan sumberdaya.
· 15. Karena pembangunan mempunyai
dampak terhadap lingkungan , maka perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup
yang bertujuan untuk : 1. Tercapainya keselarasan hubungan antara manusia
dengan lingkungan. 2. Terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana. 3.
Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan. 4. Memperkecil tingkat
kerusakan terhadap lingkungan hidup
Pembangunan
berkelanjutan berwawasan lingkungan adalah suatu upaya dalam penggunaan serta pengelolaan
sumber daya secara bijak, sadar dan terencana agar pembangunan dapat terus
berlangsung dengan tujuan meningkatkan kualitas mutu hidup. Dari pengertian
tersebut dapat terlihat bahwa bagaimana caranya agar berbagai kegiatan
pembangunan dapat terus berlangsung tetapi tidak melewati batas kemampuan dari
lingkungan hidup tersebut, dengan tujuan agar generasi yang akan datang dapat
menikmati hal yang sama dengan generasi saat ini.
Tujuan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan bukan hanya berorientasi pada sisi ekonomi saja, tetapi juga memiliki tujuan sosial serta ekologi. Tujuan ekonominya adalah eko-efisiensi, pertumbuhan ekonomi, stabilitas serta pemerataan; tujuan sosialnya adalah pemberdayaan masyarakat, mengurangi kemiskinan, menciptakan SDM berkelanjutan, memantapkan jati diri bangsa serta kebersamaan dan pembinaan sistem kelembagaan; tujuan ekologinya adalah melestarikan keanekaragaman hayati, mencegah terjadinya pencemaran, interitas ekosistem, lebih irit dalam penggunaan sumber daya alam (SDA) serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak.
Ciri - ciri dari pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan adalah sebagai berikut :
Tujuan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan bukan hanya berorientasi pada sisi ekonomi saja, tetapi juga memiliki tujuan sosial serta ekologi. Tujuan ekonominya adalah eko-efisiensi, pertumbuhan ekonomi, stabilitas serta pemerataan; tujuan sosialnya adalah pemberdayaan masyarakat, mengurangi kemiskinan, menciptakan SDM berkelanjutan, memantapkan jati diri bangsa serta kebersamaan dan pembinaan sistem kelembagaan; tujuan ekologinya adalah melestarikan keanekaragaman hayati, mencegah terjadinya pencemaran, interitas ekosistem, lebih irit dalam penggunaan sumber daya alam (SDA) serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak.
Ciri - ciri dari pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan adalah sebagai berikut :
- Keseimbangan antara ekonomi dan ekologi.
- Setiap pembangunan ekonomi mendukung juga pembangunan sosial dan sebaliknya
- Efek positif maupun negatif terhadap lingkungan sudah diprediksi pada saat program pembangunan berjalan, sehingga langkah yang ditempuh dapat meminimalisir efek buruk terhadap lingkungan.
Strategi pembangunan
berkelanjutan berwawasan lingkungan adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan pertumbuhan
- Mengubah kualitas pertumbuhan ke arah positif
- Makanan lebih bergizi dan lebih terjangkau
- Memenuhi kebutuhan dasar manusia
- Rumah yang sehat
- Penggunaan energi yang ramah lingkungan
- Selalu mempertimbangkan ekologi dan ekonomi setiap kali dalam proses pengambilan keputusan
- Pemberdayaan masyarakat pedesaan maupun perkotaan
- Mengendalikan kesenjangan antar wilayah
Comments