Skip to main content

Pembangunan Berwawasan Lingkungan


PENGERTIAN
Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.
Disadari sepenuhnya bahwa kegiatan pembangunan apalagi yang bersifat fisik dan berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam jelas mengandung resiko terjadinya perubahan ekosistem yang selanjutnya akan mengakibatkan dampak, baik yang bersifat negatif maupun yang positif. Oleh karena itu, kegiatan pembangunan yang dilaksanakan seharusnya selain berwawasan sosial dan ekonomi juga harus berwawasan lingkungan.

11.)      Pengertian Dampak Terhadap Lingkungan
Suatu kegiatan proyek akan mempengaruhi kondisi lingkungan dan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungannya, dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan proyek ini dapat terjadi pada masa konstruksi maupun masa operasi proyek dan dapat berupa dampak positif maupun negatif bagi lingkungannya.

2)      Komponen-Komponen Lingkungan
Diantara komponen-komponen lingkungan yang penting, adalah
a)      Biologi, mencakup sub-komponen:
o       Jenis flora fauna darat (vegetasi dan satwa)
o       Jenis flora fauna perairan (plankton & bentos)
b)      Geofisik, mencakup sub-komponen:
o       Lklim
o       Fisiografi
o       Hidrologi
c)      Kimia, mencakup sub-komponen:
o       Kualitas udara
o       Kualitas air
d)      Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, dijabarkan:
o       Demografi industri dan kependudukan
o       Sosial ekonomi
o       Sosial budaya

v     Ciri-Ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Komisi dunia untuk lingkungan dan pembangunan mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang.
Tujuan pembangunan berkelanjutan yang bermutu adalah tercapainya standar kesejahteraan hidup manusia dunia akhirat yang layak, cukup sandang, pangan, papan, pendidikan bagi anak-anaknya, kesehatan yang baik, lapangan kerja yang diperlukan, keamanan dan kebebasan berpolitik, kebebasan dari ketakutan dan tindak kekerasan, dan kebebasan untuk menggunakan hak-haknya sebagai warga negara. Taraf kesejahteraan ini diusahakan dicapai dengan menjaga kelestarian lingkungan alam serta tetap tersediannya sumber daya yang diperlukan.
Implementasi pembangunan berwawasan lingkungan adalah dengan reboisasi, menanam seribu pohon dan gerakan bersih lingkungan tampaknya mengalami kendala yang berarti. Artinya, tidak seimbangnya antara yang ditanam dan yang dieksploitasi menjadi salah satu penyebabnya. Peraturan perudang-udangan pun tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan ini.
Sedangkan Maftuchah Yusuf (2000), mengemukakan empat hal pokok dalam upaya penyelamatan lingkungan. Diantaranya,
-         Pertama, konservasi untuk kelangsungan hidup bio-fisik.
-         Kedua, perdamaian dan keadilan (pemerataan) untuk melaksanakan kehidupan sehari-hari dalam hidup bersama.
-         Ketiga, pembangunan ekonomi yang tepat, yang memperhitungkan keharusan konservasi bagi kelangsungan hidup biofisik dan harus adanya perdamaian dan pemerataan (keadilan) dalam melaksanakan hidup bersama.
-         Keempat, demokrasi yang memberikan kesempatan kepada semua orang untuk turut berpartisipasi dalam melaksanakan kekuasaan, kebijaksanaan dan pengambilan keputusan dalam meningkatkan mutu kehidupan bangsa.
Jika hal-hal tersebut di atas tidak segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan segera dengan cara menangkap, mengadili dan menghukum seberat-beratnya pembalak liar maka tidak lama lagi bumi akan musnah. Kemusnahan bumi juga berarti kematian bagi penduduk bumi termasuk di dalamnya manusia.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan atau pembangunan berkelanjutan memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu adanya saling keterkaitan beberapa sektor, antara lain lingkungan dan masyarakat serta kemanfaatan dan pembangunan. Pembangunan akan selalu berkaitan dan saling berinteraksi dengan lingkungan hidup. Interaksi tersebut dapat bersifat positif atau negatif. Pengetahuan dan informasi tentang berbagai interaksi tersebut sangat diperlukan dalam pembangunan berwawasan lingkungan, Elizabeth IEHLT.
Adapun ciri-ciri pembangunan berwawasan lingkungan antara lain,
1.      Menjamin pemerataan dan keadilan.
2.      Menghargai keanekaragaman hayati.
3.      Menggunakan pendekatan integratif.
4.      Menggunakan pandangan jangka panjang.

B.     ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.

a.       Hukum Lingkungan Modern
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.

Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.

b.      Hukum Lingkungan Klasik
Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasisumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
Aspek Hukum Perlindungan Lingkungan dan Dasar Hukum dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah:
1)      Keputusan Menteri KLH No.12/MENLH/3/94 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
2)      Keputusan Menteri KLH No.11/MENLH/3/1993 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
3)      Keputusan KLH No.14/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
4)      Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-056 tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
5)      Peraturan Pemenintah dan Keputusan Menteri yang Berhubungan Dengan Baku Mutu Lingkungan (BML)

C.     AMDAL
Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut :
1.      Pengelolaan Lingkungan
Dalam melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan diperlukan adanya susunan rencana pengelolaan lingkungan. Susunan rencana pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan setelah diketahui dampak-dampak yang akan terjadi akibat proyek yang akan dilakukan. Di sinilah peranan penting AMDAL agar proyek pembangunan yang dilakukan tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
2.       Pengelolaan Proyek
Dalam pengelolaan proyek, peranan AMDAL adalah terlebih dahulu melakukan fase-fase berikut :
a)      Fase Identifikasi
b)      Fase studi kelayakan
c)      Fase desain kerekayasaan (engineering design) atan fase rancangan
d)      Fase pembangunan proyek
e)      Fase proyek berjalan atau fase proyek beroperasi
f)        Fase proyek telah berhenti beroperasi atau pasca opeasi (post operation)
3.      Pengambilan Keputusan
Dari hasil AMDAL, dapat diketahui apakah suatu aktivitas pembangunan akan berdampak baik atau buruk pada lingkungan. Pemerintah pun akan mengambil keputusan dari hasil AMDAL tersebut. Jika berdampak baik, maka pembangunan akan dilanjutkan secara berkesinambungan. Akan tetapi jika kegiatan pembangunan tersebut berdampak buruk pada lingkungan, maka kegiatan tersebut tidak akan dilakukan atau dilakukan alternatif-alternatif lain yang dapat menghilangkan atau meminimalisasi dampak negatif tersebut.
4.      Dokumen yang Penting
Laporan AMDAL merupakan dokumen penting yang merupakan sumber informasi yang sangat bermanfaat untuk berbagai keperluan :
a)      Sebagai informasi pembanding dalam hasil analisis
b)      Sebagai sumber informasi yang penting untuk proyek yang akan dilaukan di daerah dekat lokasi tersebut.
c)      Dokumen penting yag dapat digunakan di pengadilan dalam menghadapi tuntutan proyek lain, masyarakat atau instansi pengawas.
Secara umum, kegunaaan AMDAL adalah :
a.       Mencegah agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tidak rusak.
b.      Menghindari efek samping dari pengelolaan sumber daya alam.
c.       Mencegah terjadinya perusakan lingkungan akibat pencemaran, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
d.      Mengetahui manfaat yang berdaya guna dan berhasil guna bagi bangsa, negara, dan masyarakat.

D.    RONA LINGKUNGAN
Rona Lingkungan merupakan kondisi lingkungan pada saat ini yaitu kondisi alam atau komponen-komponen lingkungan awal sebelum perencanaan dan pembangunan fisik dimulai. Rona lingkungan merupakan kondisi lingkungan awal sebelum tersentuh oleh kegiatan untuk keperluan perencanaan, konstruksi (pembangunan fisik) dan kegiatan operasi. Hal-hal yang termuat didalam rona lingkungan, yaitu:
a.       Biogeofisik Kimia, meliputi : komponen-komponen lingkungan tersebut diketahui dengan melakukan survei lapangan, yaitu dengan suatu strategi pengambilan sampling yang tepat, kemudian dianalisa sesuai dengan komponen lingkungan masing-masing
b.      Sosial Budaya dan Ekonomi, meliputi : komponen lingkungan ini didapat dengan melakukan penyebaran questioner, wawancara langsung kepada masyarakat, pemuka setempat dan data sekunder pada beberapa desa dan kecamatan di sekitar lokasi proyek. Dari data survey lapangan, data sekunder dan hasil analisis laboratorium pada masing-masing komponen lingkungan akan didapat kondisi lingkungan pada saat itu atau sebelum proyek didirikan (Rona Lingkungan).



E.     DAMPAK PROYEK TERHADAP LINGKUNGAN SOSEKBUD
Berdasarkan atas perkiraan kegiatan yang akan terjadi selama masa operasional proyek  dan berdasarkan atas kondisi lingkungan yang ada (rona lingkungan), maka dapat diperkirakan dampak yang akan timbul.
a.       Dampak Positif
Terutama dalam menunjang program pemerintah memeratakan pembangunan, tingkat pendapatan masyarakat daerah, kesempatan kerja, kesejahteraan masyarakat, timbulnya gerak penduduk kemudian timbul sektor kegiatan ekonomi lainnya.
b.      Dampak Negatif
Umumnya disebabkan oleh akibat dan proses budidaya penggemukan ternak sapi potong terciptanya limbah kotoran ternak (polusi bau busuk). Dampak negatif tersebut dapat terjadi pada masa kegiatan operasional.
c.       Identifikasi Dampak
Identifikasi dampak yang akan dilakukan menggunakan metode matriks yang menggambarkan interaksi antara komponen kegiatan dengan lingkungan yang terkena dampak, termasuk dampak yang bersifat sekunder dan tertier.
d.      Prakiraan Dampak
Prakiraan dampak yang dilakukan dengan cara profesional judgement para ahli, metoda statistik dan analisa serta referensi/literatur yang berkaitan atau serupa dengan kegiatan perumahan yang akan dibangun, dan dapat juga dengan cara membandingkan hasil analisis data dengan Baku Mutu Lingkungan Nomor : Kep-03/MENKLH/ll/1991 tentang Pedoman Mutu Limbah Cair atau pada Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1990.
e.       Evaluasi Dampak
Atas dasar perkiraan dampak di atas akan disusun evaluasi dampak lingkungan akibat masing-masing kegiatan penyebab dampak, evaluasi dampak kegiatan terhadap komponen lingkungan penentu dampak penting dalam matriks tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala Bapedal No.056 tahun 1994, faktor penentu dan tingkat kepentingan.
Adapun faktor penentuan meliputi:
(a) Jumlah manusia yang terkena dampak
(b) Luas wilayah penyebaran dampak
(c) Intensitas dampak
(d) Lamanya dampak berlangsung
(e) Banyaknya komponen lainnya yang terkena dampak
(f) Sifat kumulatif dampak
(g) Penanggulangan Dampak
Pencemaran terhadap Tanah : Proses aktifitas suatu usaha feedlot tidak mengeluarkan Iimbah yang dapat mencemari tanah dan dalam proses aktifitas tidak menggunakan air tanah sebagai bahan pembantu, sehingga konversi tanah tidak terganggu.
Pencemaran terhadap Air : Limbah cair yang merupakan salah satu faktor pencemaran Iingkungan perlu dikendahkan secara baik dengan proses yang tepat dan murah. Untuk penanggulangan Iimbah cair dari feedlot ini dapat dilakukan dengan secara biologi.
Pencemaran terhadap Limbah Padat : Limbah padat yang dihasilkan meliputi sampah/kotoran kandang berupa limbah organik.
Pencemaran terhadap Sosial Budava Masyarakat : Sebaliknya dengan adanya kegiatan feedlot ini, maka masyarakat sekitar kawasan mempunyai harapan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat yang ada disekitarnya. Karena kegiatan proyek ini diperkirakan akan menyerap tenaga kerja lokal, sehingga akan meningkatkan kesempatan kerja dan dengan sendirinya akan meningkatkan kesejahteraan, pendapatan dan merangsang timbulnya sektor ekonomi pendukung.

F.      UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) merupakan uraian kegiatan pengelolaan dan pemantauan yang bersifat operasional. Pengelolaan dan pemantauan yang dilakukan adalah pada dampak yang dapat timbul, berupa:
a.       Penurunan kualitas udara
b.      Penurunan kebersihan Iingkungan
e.       Terbukanya kesempatan kerja dan berusaha.

1)      Dampak Sosial
Perubahan Tingkat Pengetahuan dan Perilaku Kehidupan
Pelaksanan proyek  yang akan menghasilkan suatu product akan membawa perubahan tingkat pengetahuan dan keterampilan baru bagi para karyawan dan masyarakat di sekitarnya, khususnya yang akan terlibat langsung dalam kegiatan konstruksi dan produksi.
Perubahan tingkat pengetahuan bagi para pegawai dapat terjadi secara langsung maupun tak langsung. Secara langsung perubahan tersebut terjadi bagi para pegawai yang mendapatkan training yang diselenggarakan oleh perusahaan. Secara tidak langsung dapat diperoleh para tenaga kerja yaitu berupa pengalaman-pengalaman selama mereka bekerja di perusahaan.
Alat Penunjang Program Pemerintah
Pengoperasian proyek berupa pengembangan usaha akan dapat menunjang program pemerintah dalam beberapa hal, yaitu:
ü      Meningkatkan nilai tambah dan daya saing atas produksi  dalam negeri.
ü      Mengaktifkan kehidupan ekonomi dengan adanya kaitan terhadap sektor lainnya.
ü      Berpartisipasi dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional
2)      Dampak Ekonomi
o       Pengembangan usaha akan memberikan dampak positif terhadap struktur perekonomian pada umumnya dan pekerja usaha ini pada khususnya.
o       Meningkatkan penghasilan para Pekerja
Kegiatan proyek yang akan dilakukan tentunya dapat meningkatkan penghasilan masyarakat disekitarnya, hal ini bisa dilihat dari pendapatan rata-rata masyarakat setempat sebelum mereka bekerja di perusahaan dibandingkan dengan pendapatan setelah bekerja pada proyek.
o       Meningkatkan pendapatan negara melalui Pajak
Dengan beroperasinya proyek yang dijalankan akan menambah penerimaan negara dari sektor pajak, antara lain:
-         Pajak Perusahaan (PPh Badan)
-         Pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21)
-         Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


Keanekaragaman hayati terdiri dari kata Keanekaragaman dan hayati. Keanekaragaman dalam bahasa Inggris berarti “Diversity” yang memiliki arti beraneka macam, sedangkan hayati dapat diartikan sebagai Mahluk hidup (bio). Jadi secara luas Keanekaragaman hayati merupakan beraneka macam mahluk hidup di bumi ini. Keanekaragaman hayati dapat terjadi pada berbagai tingkat kehidupan, mulai dari organisme tingkat rendah sampai organisme tingkat tinggi. Misalnya dari mahluk bersel satu hingga mahluk bersel banyak; dan tingkat organisasi kehidupan individu sampai tingkat interaksi kompleks, misalnya dari spesies sampai ekosistem. Banyaknya keanekaragaman mahluk hidup ini meyebabkan diperlukannya pengenalan lebih dini kepada siswa untuk menyadarinya melalui pembelajaran di sekolah. Keanekaragaman hayati meliputi berbagai macam aspek seperti ciri-ciri morfologi, anatomi, fisiologi, dan tingkah laku makhluk hidup yang selanjutnya akan menyusun suatu ekosistem tertentu.
Selain itu ada pula beberapa pakar yang memberikan rumusan untuk lebih
menjelaskan makna dari pembangunan yang berkelanjutan itu antara lain:
1.      Emil Salim, yang dimaksud dengan pembangunan berkelanjutan atau suistainable development adalah suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan dari sumber daya alam sumber daya manusia, dengan menyerasikan sumber alam dengan manusia dalam pembangunan.
2.      Ignas Kleden, pembangunan berkelanjutan di sini untuk sementara di definisikan sebagai jenis pembangunan yang di satu pihak mengacu pada pemanfaatan sumber-sumber alam maupun sumber daya manusia secara optimal, dan di lain pihak serta pada saat yang sama memelihara keseimbangan optimal di antara berbagai tuntutan yang saling bertentangan terhadap sumber daya tersebut.
3.      Sofyan Effendi
a.       Pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembangunan yang pemanfaatan sumber dayanya, arah invesinya, orientasi pengembangan teknologinya dan perubahan kelembagaannya dilakukan secara harmonis dan dengan amat memperhatikan potensi pada saat ini dan masa depan dalam pemenuhan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
b.      Secara konseptual, pembangunan berkelanjutan dapat diartikan sebagai transformasi progresif terhadap struktur sosial, ekonomi dan politik untuk meningkatkan kepastian masyarakat Indonesia dalam memenuhi kepentingannya pada saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kepentingan mereka.
Adapun para pakar mengidentifikasikan tiga pandangan tentang pembangunan berkelanjutan. Tiga pandangan itu berkembang dari tiga disiplin ilmu pengetahuan, yaitu sebagai berikut:
a.       Pandangan dari sudut ekonomi, yang meletakkan pusat perhatiannya pada upaya peningkatan kemakmuran semaksimal mungkin dalam batasan ketersediaan modal dan kemampuan teknologi. Sumber daya alam merupakan modal yang lambat laun akan menjadi sesuatau yang langka dan ini pada gilirannya akan menjadi kendala bagi upaya peningkatan kemakmuran. Sementara itu, sumber daya manusia dengan kemampuan teknologinya akan menjadi tumpuan harapan pembangunan berkelanjutan  yang ada. Atas dasar itu diharapkan perkembangan berkelanjutan .
b.      Pandangan dari sudut ekologi, yang melihat terjaganya keutuhan ekosistem alam sebagai syarat mutlak terjaminnya keberkelanjutan perkembangan kehidupan manusia
c.       Pandangan dari segi sosial yang menekankan kepada pentingnya demokratisasi, pemberdayaan peran serta, transparansi dan keutuhan budaya sebagai kunci untuk melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan
Dengan keterbatasan ekologi dalam pembangunan diharapkan adanya perhatian dan keseriusan dalam menangani masalah lingkungan, karena lingkungan yang ada disekitar kita, harus dapat dimanfaatkan oleh generasi yang akan datang.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah suatu upaya terencana dalam menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana guna meningkatkan kualitas hidup.
Ciri –ciri pembangunan yang berwawasan lingkungan
1.      Pembangunan dilaksanakan berdasarkan nilai kemanusian dan memperhatikan  moral atau nilai-nilai adat istiadat sosial budaya yang berlaku di dalam masyarakat
2.      Pembangunan yang memperhatikan lingkungan fisik (ramah lingkungan) alam dan lingkungan sosial
3.      Pembangunan yang mencerminkan usaha peningkatan produksi nasional berupa tingkat laju pertumbuhan ekonomi yang positif
4.      Pembangunan yang dapat meningkatan pendapatan perkapita dan kesejahteraan penduduk
5.      Pembangunan yang senantiasa inovasi mengikuti perkembangan zaman terhadap struktur ekonomi yang seimbang antara struktur ekonomi , industri, dan perdagangan
6.      Pembangunan yang dapat memperluas kesempatan kerja untuk menampung masuknya golongan usia kerja baru dalam kehidupan ekonomi
7.      Pembangunan yang bertujuan menuju pemerataan atau keseimbangan pendapatan antar golongan dan antar daerah
8.      Pembangunan yang dapat membina lembaga-lembaga ekonomi masyarakat yang lebih menunjang kegiatan pembangunan
9.      Pembangunan yang memiliki usaha terus menerus menjaga stabilitas ekonomi dan sosial, budaya, politik, dan keamanan
10.  Pembangunan yang bersifat fundamental, ideal, dan memiliki program jangka pendek hingga jangka panjang serta tujuan yang mulia
    Potensi keanekaan jenis dan ekosistem
1.      Keanekaragaman jenis (species)
Keanekaragaman hayati tingkat ini dapat ditunjukkan dengan adanya beraneka macam jenis mahluk hidup baik yang termasuk kelompok hewan, tumbuhan dan mikroba.misalnya variasi dalam satu famili antara kucing dan harimau. Mereka termasuk dalam satu family (famili/keluarga Felidae) walaupun ada perbedaan fisik, tingkah laku dan habitat.
Dalam variasi pada tingkat species terlihat dengan jelas adanya variasi bentuk, penampilan, rasa, dan variasi sifat-sifat lain antara species yang satu dengan yang lain. Sebagai contoh; kelapa, aren, dan pinang memiliki perbedaan-perbedaan yang jelas pada bentuk batang, buah, daun, dan tempat tumbuhnya semua jenis tumbuhan tersebut berada dalam famili yang sama, yaitu palmae, tetapi berbeda species
Keanekaragaman hayati pada tingkat di dalam spesies (varietas) memberikan peluang kepada manusia untuk mengotak-katiknya dengan hasil varietas baru yang mempunyai keunggulan lebih. Pemuliaan tanaman atau hewan merupakan upaya manusia yang tergantung berat pada tersedianya keanekaragaman unit-unit di dalam spesies. Dengan tersedianya berbagai varietas — padi misalnya — tersedia peluang untuk menyilang-silangkan varietas-varietas tententu untuk memperoleh varietas padi baru yang dikehendaki manusia. Tersedianya varietas-varietas padi terwujud dari proses penyilangan dalam pemuliaan. Hal yang sama terjadi pula pada spesies-spesies lain tanaman dan hewan.
Bila bahan untuk pemuliaan tanaman atau hewan tersedia, dan pemuliaan dapat dilakukan di dalam negeri sendiri, akan dapat dilakukan pengurangan ketergantungan pada impor bibit. Varietas baru, yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri dapat diciptakan sendiri. Kalau hal ini dapat dilakukan sendiri, maka jelas ketergantungan pada impor dapat dikurangi atau bahkan dihentikan.
2.      Keanekaragaman ekosistem
Keanekaragaman tingkat ini dapat ditunjukkan dengan adanya variasi dari ekosistem di biosfir. misalnya : ekosistem lumut, ekosistem hutan tropis, ekosistem gurun, masing-masing ekosistem memiliki organisme yang khas untuk ekosistem tersebut. misalnya lagi, ekosistem gurun di dalamnya ada unta, kaktus, dan ekosistem hutan tropis di dalamnya ada harimau.Ketiga macam keanekaragaman tersebut tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Makhluk hidup yang beraneka ragam berinteraksi dengan lingkungan abiotik (air, tanah, cahaya, suhu, kelembapan) dan dengan berbagai jenis makhluk hidup lainnya. Interaksi ini membentuk berbagai macam ekosistem yang bervariasi sehingga membentuk keanekaragaman ekosistem. Ekosistem tersusun oleh makhluk hidup (komponen biotik) dan lingkungan (komponen abiotik) yang saling berinteraksi. Komponen abiotik meliputi faktor fisik dan faktor kimia. Faktor fisik meliputi iklim, air, tanah, udara, cahaya, suhu, dan kelembapan. Faktor kimia meliputi keasaman, mineral, dan salinitas.
 Ekosistem terbentuk  dari interaksi antara kedua komponen biotik dan abiotik. Dalam interaksinya terjadi proses perpindahan energi, daur materi, dan produktivitas.  Tiga proses ini menandai bahwa ekosistem merupakan sistem yang hidup. Karena ekosistem terdiri atas komponen biotik dan abiotik yang kualitas dan kuantitasnya beraneka ragam, jika susunan komponen biotik dan susunan komponen abiotik berbeda, maka interaksinya akan berubah. Ekosistem yang dihasilkan akan berbeda pula. Perbedaan ini terlihat pula pada ciri-ciri keseluruhan ekosistem, yaitu perbedaan proses makan-dimakan, pendauran materi, dan produktifitasnya.
Di indonesia diperkirakan terdapat sekitar 47 ekosistem baik alami maupun buatan. Berbagai ekosistem yang ada di indonesia antara lain, ekosistem laut dalam, ekosistem terumbu karang, ekosistem pantai batu, ekosistem pantai lumpur, ekosistem padang rumput, ekosistem padang pasir, ekosistem danau, dan ekosistem hutan basah. Misalnya pada spesies palmae seperti kelapa terdapat di ekosistem pantai, siwalan terdapat di ekosistem savana, dan aren terdapat di ekosistem hutan basah. Hal inilah yang menunjukkan keanekaragaman ekosistem.
     Wilayah biogeografi indonesia
 Biogeografi adalah ilmu yang mempelajari tentang penyebaran makhluk hidup secara geografis di permukaan bumi. Persebaran organisme dimuka bumi dipelajari dalam cabang biologi dan geografi yang disebut  biogeografi. Studi tentang penyebaran spesies menunjukkan bahwa spesies-spesies berasal dari satu tempat, namun selanjutnya menyebar keberbagai daerah. organisme tersebut kemudian mengalami diferensiasi menjadi subspesies baru dan spesies baru yang cocok terhadap daerah yang ditempatinya. Penghalang geografi atau barrier seperti gunung yang tinggi, sungai danlautan dapat membatasi penyebaran dan kompetisi dari suatu spesies (isolasigeografi). adanya isolasi geografi juga menyebabkan perbedaan susunan flora dan fauna diberbagai tempat.
Indonesia memiliki 2 diantara 5 bioma didunia, yaitu bioma hutan hujan tropis dan bioma savana. Bioma hutan hujan tropis yang memiliki keanekaragaman tumbuhan yang sangat tinggi adalah malesiana. Flora malesiana meliputi tumbuhan yang terdapat di sumatra, kalimantan, filiphina utara, dan kepulauan indonesia lainnya. Tumbuhan Khas Malesiana yang terkenal adalah rafflesia arnoldii. Tumbuhan ini merupakan parasit yang hidup melekat pada akar atau batang tumbuhan pemanjat Tetrasigma. Penyebaran Rafflesia meliputi sumatra (Aceh, Bengkulu), Malaysia, Kalimantan dan jawa. Di  Papua  ditemukan  pohon  buah  khas  yang disebut  matoa  (pometia pinnata).  Matoa ini rasanya hampir mirip durian dan rambutan. Buah matoa berangkai seperti anggur  berbentuk  bulat  kecil, dan  berkulit  tipis.
                               
Pada daerah banten ujungkulon terdapat fauna dan flora seperti buaya, badak, banteng, rusa, babi hutan, merak, dan tumbuh-tumbuhan. di daerah sumatra utara terdapat flora asli khas daratan rendah  antara lain bunga lebah dan bunga bangkai raksasa, sedangkan di pulau komodo tepatnya di nusatenggara timur terdapat fauna seperti komodo, rusa, babi hutan, kerbau liar, ayam hutan, dan burung kaka tua. Di kalimantan (kutai) terdapat rusa, babi hutan dan orang hutan serta di daerah nanggroe aceh darussalam tepatnya di gunung leuser terdapat gajah, badak sumatera,harimau, rusa, kambing hutan, orang hutan, dan berbagai jenis burung.
    Perundang-undangan keanekaragaman hayati
a.       Undang-Undang  No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada pasal 2 dinyatakan bahwa: konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang.
b.      Undang – undang No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup,  dan menjelaskan tentang mengapa kita harus melaksanakan Pembangunan  Berkelanjutan Yang Berwawasan Lingkungan Hidup” seperti pada pertimbangan huruf b, bahwa dalam rangka mendaya-gunakan sumberdaya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam UUD 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan.
c.       Undang-Undang No. 14 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan hidup secara terpadu dengan mengamanatkan keharusan untuk mengkaitkan pelaksanaan pembangunan dengan pengelolaan lingkungan hidup melalui apa yang dinamakan “pembangunan berwawasan lingkungan”
d.      pasal 9 ayat (3) tentang pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya buatan, konsensus sumber daya alam hayati dan eksistensinya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
e.       Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Pasal 3 dari Undang-Undang ini misalnya menentukan:
“Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan:
1) Menjamin keberadaan hutan dengan luasnya yang cukup dan sebaran yang proporsional.
2) Mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi  komunikasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari.
3) Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai.
4) Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan
keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal, dan
5) Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
f. Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 khususnya yang berkenaan dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup – menggambarkan telah dimasukkannya perkembangan lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan nasional, sehingga cukup beralasan bahwa di Indonesia, pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup telah dilaksanakan walaupun

    Konsep- konsep konservasi (pelestarian) keanekaan hayati
Konservasi yaitu usaha perlindungan sumber daya alam hayati dan eko sistemnya di permukaan bumi yang bertujuan untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan  ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejatraan dan mutu kehidupan manusia.
a.       Pembangunan sumber daya alam hayati harus berkelanjutan, melalui pemanfaatan secara rasional dan dengan kebijaksanaan menyeluruh dan memperhatikan generasi yang akan datang
b.      Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya harus mencerminkan peranannya sebagai pendukung lingkungan hidup dan sebagai pencipta prakondisi yang memungkinkan pelaksanaan kegiatan pembangunan lainnya berjalan secara berdaya guna dan berhasil guna
c.       Sumber daya hayati dan ekosistemnya sebagai faktor  penentu lingkungan hidup dalam fungsinya sebagai penyangga kehidupan, harus dialokasikan secara nyata untuk kepentingan konservasi, baik di daratan maupun perairan.
    Strategi konservasi keanekaan hayati
a.       Evaluasi secara menyeluruh kawasan konservasi, sehingga benar-benar mencerminkan keanekaragaman flora dan fauna , kekhasan, keunikan, dan keindahan sumber daya alam.
b.      Untuk lebih menjamin keberadaan dan keterwakilan tipe-tipe ekosistem dan juga alam lainnya, perlu dikembangkan kawasan-kawasan konservasi baru yang dinilai memenuhi persyaratan, baik dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan
c.       Peningkatan pembinaan satwa liar, baik yang dilindungi  maupun tidak dilindungi melalui peningkatan kegiatan inventarisasi populasi satwa liar, penangkaran, pengawasan jual beli satwa liar, dan pembinaan habitat guna menjamin kelestarian populasi dan pemanfaatannya.
d.      Peningkatan pembinaan kawasan suaka alam melalui penilaian keunikan dan keasliannya serta pengembangannya melalui model pengelolaan yang memadai
e.       Peningkatan pembangunan dan pengelolaan taman nasional, taman wisata, taman buru, taman hutan raya dan taman laut untuk mendorong pengembangan industri pariwisata alam baik daratan maupun perairan/lautan
f.       Peningkatan keterpaduan pembangunan kawasan konservasi dengan pembangunan wilayah, terutama peningkatan kesejatraan dan kepedulian masyarakat sekitar kawasan
g.      Penerapan analisis mengenai dampak lingkungan secara ketat bagi semua kegiatan pembangunan kehutanan dan kegiatan-kegiatan lain di dalam kawasan hutan guna menghindari ataupun menekan dampak negatif yang akan ditimbulkannya
h.      Pemantapan kegiatan perlindungan hutan melalui peningkatan kegiatan operasi pengamanan hutan terpadu, pembinaan cinta alam, dan penyuluhan serta peningkatan jumlah dan mutu polisi khusus kehutanan/jagawana, dan penyulh kehutanan bidang konservasi sumber daya alam
i.        Peningkatan pengelolaan hutan lindung, meliputi model pengelolaan, perencanaan, inventarisasi, pengamanan kawasan, termasuk kawasan-kawasan lindung di dalam maupun di luar kawasan hutan.




      Usaha menjaga kelestarian dan meningkatkan sumber daya
Dalam rangka menjaga kelestarian dan meningkatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia, maka kebijaksanaan pembangunan harus mencakup hal-hal berikut:
a.       Penciptaan dan perluasan mata pencaharian khususnya di daerah yang mengalami tekanan ekonomi yang berat
b.      Perlindungan terhadap pendapatan petani, nelayan dan pengumpul hasil hutan
c.       Pengkajian ilmiah terhadap pengikisan lapisan atas tanah dan pengambilan sumber daya hutan agar tidak melebihi laju perbaikan produktifitasnya
d.      Peningkatan produktivitas lahan dengan  memperhatikan pengendalian penggunaan pupuk organik, pestisida, dan tanah air
e.       Penelitian terhadap kebutuhan kayu bakar, dan hasil hutan dengan memperhatikan  aspek lingkungan
f.       Pelestarian dan penggunaan dan pengurangan pencemaran udara, tanah, dan air sedini mungkin
g.      Mencegah ladang berpindah dan melatih penduduk untuk tinggal secara menetap. Ladang berpindah dapat menimbulkan kebakaran hutan dan merusak lingkungan
h.      Mengatur, mengawasi, dan mengendalikan penebangan hutan
i.        Mencegah terjadinya kebakaran hutan
j.        Reservasi hutan
k.      Pelestarian in situ dan ex situ
In situ (di habitat aslinya) adalah melakukan perlindungan agar tumbuhan dan hewan dapat hidup sesuai dengan habitat aslinya
Ex situ (di luar habitat aslinya) adalah melakukan perlindungan dan pemeliharaan tumbuhan dan hewan di luar habitat aslinya
Penangkapak ikan di laut, atau hewan –hewan lain yang diperlukan hendaknya tidak dilakukan secara terus-menerus. Melainkan dilakukan secara musiman. Hewan biasanya memiliki musim perkembangbiakan tertentu. Jika penangkapan dilakukan secara terus-menerus, maka hewan tersebut akan punah. Hewan yang ditanmgkap harusnya cukup usia, sedangkan hewan yang muda dibiarkan untuk melanjutkan keturunannya
l.        Pengembangan teknologi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan

·  2. LINGKUNGAN HIDUP DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN A. Hakikat Lingkungan hidup Kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, makhlik hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (UU no. 4/1982/tentang pokok pengelolaan lingkungan hidup).
·  3. B. Penggolongan lingkungan hidup Lingkungan hidup merupakan satu kesatuan yang membentuk suatu wilayah (ekosistem), didalamnya meliputi lingkungan alam hayati, non hayati dan buatan serta social. Lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu : 1. Lingkungan hidup alamiah (semua benda, keadaan, makhluk hidup dan komponen-komponen abiotik lainnya, dimana kondisinya masih serba alamiah dan tanpa atau sedikit campur tangan manusia. Contoh : hutan primer, daerah aliran sungai (DAS), hutan mangrove. 2. Lingkungan hidup buatan (lingkungan hidup alami yang sudah didominasi kehadiran manusia). Jumlah penduduk yang makin meningkat memaksa manusia mengubah lingkungan hidup alamiah. Lingkungan hidup binaan ini selalu ditandai oleh timbulnya limbah yang membawa dampak bagi kehidupan manusia.
·  4. C. Unsur-unsur lingkungan hidup Unsur-unsur lingkungan hidup terdiri atas : 1. Unsur Abiotik (tidak hidup) Komponennya meliputi air, udara dan tanah. 2. Unsur Biotik (hidup) Unsur biotik adalah segala sesuatu yang terdapat disekitar kita yang berwujud makhluk hidup Komponennya meliputi 3. Unsur Sosial budaya Manusia adalah bagian dari unsure-unsur ekosistem yang tidak mungkin dapat dipisahkan. Oleh karena itu, seperti halnya dengan organism lainnya kelangsungan hidup manusia tergantung pula pada kelestarian ekosistemnya.
·  5. D. Bentuk kerusakan lingkungan 1. Kerusakan akibat proses alam Bumi tidak statis, selalu berubah dan sampai saat ini perubahan itu masih terus berlangsung. Misalnya, benua yang bergerak, gunung meletus, gempa bumi, angin topan, terjadi penyimpangan musim antara musim hujan dengan kemarau. Kejadian itu diluar pengaruh kegiatan manusia dan manusia pun tidak mampu mencegahnya.
·  6. 2. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia Masalah lingungan saat ini telah menjadi masalah global yang dirasakan bukan hanya oleh Negara bersangkutan tetapi oleh Negara lain, seperti kebakaran hutan di Indonesia asapnya sampai kenegara tetangga seperti Malaysia, singapura, dan Brunai Darussalam. Beberapa kerusakan akibat ulah manusia antara lain ; kebakaran hutan, pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah serta kerusakan hutan.
·  7. D. Usaha pelestarian lingkungan hidup Mengingat kondisi lingkungan kita sudah tercemar parah maka sudah sewajarnya kalau kita semua ikut bertanggug jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup agar kualitas lingkungan tidak menurun. Tanggung jawab dalam menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. ·
·  8. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah antara lain : 1. Undang-undang no. 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup 2. Surat keputusan menteri perindustrian no 148/11/SK/4/1985 tentang pengamanan bahan beracun berbahaya di perusahaan industry. 3. Peraturan pemerintah (PP) Indonesia n0 29 tahun 1986 tentang analisis mengenai dampak lingkungan. 4. Pembentukan badan pengendalian lingkungan hidup pada tahun 1991.
·  9. • Beberapa usaha yang biasa di lakukan untuk pelestarian lingkungan hidup : 1. Melakukan pengelolaan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan serta mengatur system irigasi atau drainase sehingga aliran tidak tergenang. 2. Mengolah limbah terlebih dahulu sebelum dibuang agar tidak mencemari lingkungan. 3. Reboisasi pada lahan-lahan kritis, tandus dan gundul 4. Melakukan system tebang pilih agar kelestarian hutan, sumber air dan fauna yang ada di dalamnnya dapat terjaga. 5. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan. 6. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
·  10. E. Hakikat Pembangunan berkelanjutan Tujuan pembangunan antara lain meningkatkan kesejahteraan sekaligus martabat manusia. Dengan demikian, pembangunan dapat dikatakan berhasil jika memenuhi beberapa kondisi yang sesuai dengan indikator pembangunan. Beberapa indikator dari pembangunan adalah : a. Meningkatnya kesejahteraan hidup masyarakat. b. Memiliki fungsi dan peruntukan yang tepat. c. Memiliki dampak yang minimum terhadap kerusakan lingkungan.
·  11. Pembangunan berkelanjutan (Sustainable development) adalah pembangunan yang dalam perencanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan memperhatikan Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Hal ini dimaksudkan agar generasi mendatang dapat pula menikmati kualitas dan kuantitas sumberdaya alam sebagai mana yang kita nikmati sekarangsehingga kita mewariskan pencemaran dan kerusakan pada generasi penerus kita. Dasar hukum pelaksana AMDAL di Indonesia diatur dalam pasal 16 Undang-undang lingkungan hidup tahun 1982 yang berbunyi : “Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah.”
·  12. F. Ciri pembangunan berwawasan lingkungan Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah bentuk pembangunan yang tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan kelestarian sumberdaya alam. Pembangunan yang berwawasan lingkungan akan menghasilkan suatu pembangunan yang berkelanjutan dan seimbang, pembangunan ini melaksanakan konsep dan analisis SWOT ( strenght, Weakness, Opportunity, and Threats) atau Kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman.
·  13. Berdasarkan uraian tersebut maka secara ringkas ciri-ciri pembangunan berwawasan lingkungan antara lain : 1. Dilakukan dengan perencanaan yang matang dengan mengetahui dan memahami kekuatan,kelemahan, peluang dan ancaman yang dimiliki serta yang akan timbul dikemudian hari. 2. Memperhatikan daya dukung lingkungan sehingga dapat mendukung kesinambungan pembangunan 3. Meminimalisasi dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan 4. Melibatkan partisipasi warga masyarakat, khususnya masyarakat yang berada disekitar lokasi pembangunan.
·  14. Faktor pendukung pembangunan berkelanjutan antara lain : a. Terjaganya proses ekologi b. Ketersediaan sumberdaya, karena pada hakikatnya proses pembnagunan merupakan usaha yang disengaja untuk meningkatkan fungsi dan nilai sumberdaya tersebut agar dapat lebih efisien serta berusaha mencari sumberdaya alternatif. c. Dukungan lingkungan sumberdaya.
·  15. Karena pembangunan mempunyai dampak terhadap lingkungan , maka perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk : 1. Tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan. 2. Terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana. 3. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan. 4. Memperkecil tingkat kerusakan terhadap lingkungan hidup
Pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan adalah suatu upaya dalam penggunaan serta pengelolaan sumber daya secara bijak, sadar dan terencana agar pembangunan dapat terus berlangsung dengan tujuan meningkatkan kualitas mutu hidup. Dari pengertian tersebut dapat terlihat bahwa bagaimana caranya agar berbagai kegiatan pembangunan dapat terus berlangsung tetapi tidak melewati batas kemampuan dari lingkungan hidup tersebut, dengan tujuan agar generasi yang akan datang dapat menikmati hal yang sama dengan generasi saat ini.

Tujuan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan bukan hanya berorientasi pada sisi ekonomi saja, tetapi juga memiliki tujuan sosial serta ekologi. Tujuan ekonominya adalah eko-efisiensi, pertumbuhan ekonomi, stabilitas serta pemerataan; tujuan sosialnya adalah pemberdayaan masyarakat, mengurangi kemiskinan, menciptakan SDM berkelanjutan, memantapkan jati diri bangsa serta kebersamaan dan pembinaan sistem kelembagaan; tujuan ekologinya adalah melestarikan keanekaragaman hayati, mencegah terjadinya pencemaran, interitas ekosistem, lebih irit dalam penggunaan sumber daya alam (SDA) serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak.

Ciri - ciri dari pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan adalah sebagai berikut :
  • Keseimbangan antara ekonomi dan ekologi.
  • Setiap pembangunan ekonomi mendukung juga pembangunan sosial dan sebaliknya
  • Efek positif maupun negatif terhadap lingkungan sudah diprediksi pada saat program pembangunan berjalan, sehingga langkah yang ditempuh dapat meminimalisir efek buruk terhadap lingkungan.
Strategi pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan adalah sebagai berikut :
  • Meningkatkan pertumbuhan
  • Mengubah kualitas pertumbuhan ke arah positif
  • Makanan lebih bergizi dan lebih terjangkau
  • Memenuhi kebutuhan dasar manusia
  • Rumah yang sehat
  • Penggunaan energi yang ramah lingkungan
  • Selalu mempertimbangkan ekologi dan ekonomi setiap kali dalam proses pengambilan keputusan
  • Pemberdayaan masyarakat pedesaan maupun perkotaan
  • Mengendalikan kesenjangan antar wilayah


Comments

Popular posts from this blog

Geography Teacher

Geography Teacher In Practicing Geography Lesson Learning to Foster Love Attitude of the Homeland and Care for the Environment <data: post.body /> a. Growing Love Attitude of the Fatherland Love the homeland can be grown developed in the learning of geography through the role of a teacher that is in the following way: • Teachers can show areas that belong to the country of Indonesia either through maps, globe or satellite imagery so that students will know which areas are included in our country (NKRI) so that if there is a secret seizure of the region eg shifting the country border benchmarks, then we will be able to find out. This shows in addition to the role of geography as a giver of regional knowledge of the country also contribute in maintaining the territorial integrity of the Unitary State of the Republic of Indonesia. • Teachers can show the distribution of natural resources in Indonesia, then the teacher asks the students about how to cultivate the potential ...

Influence Climate change on the environment

<data: post.body />    Climate change is the change of temperature, air pressure, wind, rainfall, and humidity as a result of global warming. Due to the greenhouse gas effect, the greenhouse gases will continue long-wave radiation that is hot, so the surface temperature of the earth will rise and become hotter where the rate of increase of heat is directly proportional to the rate of change of greenhouse gas concentration. with the rate of change in greenhouse gas concentrations.       If there is a rise in global average temperature of 1.5-2.5oC, the possibility of extinction will occur 20-30 species of flora and fauna. The level of ocean acidity will increase with increasing CO2 in the atmosphere. This will have a negative impact on marine organisms such as coral reefs and organisms that depend on coral reefs. Coastal areas will be increasingly vulnerable to coastal erosion and sea level rise will occur. The average flow of river water...

Meaningful Learning Process

<data: post.body /> <script data-ad-client="ca-pub-2283241520599098" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>     Meaningful learning is a learning process whereby new information is linked to the structures of understanding that a person already in the process of learning is having. Learning takes place when students try to connect new phenomena into their knowledge structures. That is, the lesson material must match the student's abilities and must be relevant to the cognitive structure of the student. Therefore, the lesson should be related to the concepts that students already have, so that the new concepts are completely absorbed by it. Thus, students' emotional intellectual factors are involved in learning activities.      Meaningful learning is a fun lesson that will have the advantage of reaping all the information intact so that the final consequence improves the student's ...