<data: post.body/>
Kepemimpinan dan
supervisi pendidik merupakan tema yang cukup kompleks di bidang kependidikan.
Hal ini mengingat tema ini tidak sebatas membahas pola pendidikan dan
terapannya pada sekolah umum/swasta, namun bisa terkait pada problematika
kepemimpinan yang melibatkan seluruh aspek sosial hingga masalah anggaran
Negara. Kajian faktual ini memfokuskan pembahasan pada kondisi realita
kepemimpinan dan supervisi pendidik di Indonesia.
Berdasarkan
berita 19 Agustus 2014 di Nusa Tenggara
Timur, kepala sekolah SMAN 1 Sabu Tengan merangkul para pendidik dengan
supervise akademik. Upaya ini merupakan bimbingan bagi guru oleh kepala sekolah
yang diterapkan usai jam mengajar untuk perbaikan pembelajaran di kelas. “Upaya ini dilakukan untuk perbaikan pembelajaran di
kelas,” kata Petrus saat diwawancarai di selah-selah acara pengumuman pemenang
lomba PTK Berprestasi tingkat nasional tahun 2014, di Kantor Kemdikbud, Sabtu
(16/07).
Selain bimbingan langsung, Petrus
mengatakan, keberhasilan proses pembelajaran akan dicapai apabila guru telah
mempu menyusun rencana pembelajaran sedini mungkin. Dengan supervisi akademik
yang dilakukannya, selain membimbing guru menghadapi kesulitan, juga membantu
guru menyiapkan pembelajaran. Tidak hanya kepala sekolah, supervisi akademik
juga dilakukan oleh guru senior kepada guru muda, maupun dari guru ahli.
Jika dihubungkan dengan
implementasi Kurikulum 2013, model supervisi akademik ini sangat membantu
implementasi di SMAN 1 Sabu Tengah. Guru yang telah lebih dahulu mendapatkan
pelatihan, akan membagi ilmu dan pengetahuannya tentang kurikulum ini kepada
rekan-rekan yang belum mendapat pelatihan. “Sarana dan prasarana memang masih
kurang, tapi karena perubahan struktur kurikulum supervisi akademik itu akan
sangat membantu para guru saya dalam penyusunan pembelajaran,” katanya.
Model supervisi akademik ini
dibawa Petrus sebagai karya ilmiahnya ketika mengikuti pemilihan PTK
berprestasi tingkat nasional tahun 2014 di Jakarta. Sebelum akhirnya diputuskan
menjadi wakil Provinsi NTT ke kompetisi ini, Petrus telah melalui sejumlah
lomba mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi. Bersama Petrus, juga hadir
PTK yang terdiri dari guru, tutor, dan pengawas wakil NTT di kompetisi ini.
Kepala sekolah memiliki tugas
manajerial di lingkup sekolah. Sebagai seorang guru dengan tugas tambahan,
kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi agar proses
pembelajaran dapat terjadi secara efektif dan menyenangkan. Dalam implementasinya,
para guru kerap menemui hambatan baik dalam penguasaan materi pembelajaran
maupun ketika berhadapan dengan peserta didik. Salah satu penerapan yang baik
ini telah diterapkan oleh Petrus Pe Mano, Kepala Sekolah SMAN 1 Sabu Tengah,
Nusa Tenggara Timur, dalam merangkul para pendidik dan tenaga kependidikan di
sekolahnya adalah dengan supervisi akademik.
Realita yang kurang menggembirakan
terkait kepemimpinan dan supervise akademik adalah penyimpangan dana bantuan operasional
sekolah senilai Rp 301.371.500,00 oleh kepala SMP Negeri 1 Lausa, Nias Selatan.
Siwaris
Budi, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara karena didakwa mengorupsi dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS). Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Edi Tarigan juga meminta majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat mendenda
Siwaris Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, JPU juga meminta agar
terdakwa dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti.
Dalam
perkara ini, SMP Negeri 1 Lausa menerima dana BOS Rp 800 juta pada 2010-2012.
Sebagai pengelola, Siwaris menggunakan sebagian dana bantuan itu tidak sesuai
peruntukan. Dia menggunakannya untuk kepentingan pribadi mulai triwulan IV 2010
sampai triwulan I tahun 2012. Akibatnya, negara dirugikan Rp 301.371.500. JPU
menilai Siwaris telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal
2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsisebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Akibat dari
supervisi kependidikan yang kurang rapi, bisa merambah hingga siswa atau objek
dari pendidikan itu sendiri. Tak hanya di Nias, Kota Kediri mengalami kasus
korupsi yang serupa oleh Kepala Sekolah Menengan Atas Negeri 2 Kota Kediri.
Para siswa mogok belajar pasca pemberitaan kasus tersebut karena tekanan
psikologis rasa malu oleh perbuatan kepala sekolah mereka. Siswa menuntut kepala sekolah di lembaga pendidikan
tersebut dinonaktifkan karena terjerat kasus korupsi pengadaan buku kerja siswa
(BKS). Meski datang ke sekolah sejak
sebelum pukul 07.00 WIB, namun para siswa sekolah favorit di Kota Kediri itu
tak kunjung masuk ke dalam kelas. Mereka bergerombol di depan kelas
masing-masing hingga seorang siswa datang sambil membawa megaphone (pengeras
suara). "Ayo bergabung bersama kami," teriak Viki, siswa kelas XII
yang menjadi koordinator aksi, Senin, 28 April 2014.
Dalam
sekejap seluruh siswa bergabung bersama di halaman sekolah. Mereka berorasi dan
meneriakkan yel-yel pencopotan Kepala SMAN 2 Kota Kediri Bambang Tutuko.
Bambang dinilai tidak pantas menduduki jabatan kepala sekolah karena terjerat
kasus korupsi pengadaan buku kegiatan siswa (BKS). Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Surabaya telah menjatuhkan vonis lima tahun kepada Bambang, namun yang
bersangkutan mengajukan banding.
Dalam
orasinya, para siswa mengaku malu dipimpin seorang koruptor yang seharusnya
berada di balik penjara. Apalagi, sejak dulu SMAN 2 Kediri dikenal sebagai
sekolah terbaik di Kota Kediri yang meluluskan banyak tokoh nasional seperti
mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto, dan Kepala
Dinas Administrasi Personel Angkatan Laut, Marsekal Pertama Muhammad Atok Urrahman. Dengan status Bambang Tetuko sebagai
terpidana kasus korupsi, dianggap merusak citra sekolah tersebut termasuk para
siswa dan alumninya.
Meski berlangsung di dalam area gedung sekolah, unjuk rasa itu mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kota kediri dan Kepolisian Sektor Mojoroto yang berjarak 300 meter dari sekolah. Polisi menjaga keamanan di dalam dan luar gedung sekolah untuk mengantisipasi masuknya provokator. Sembari berorasi, para siswa juga membacakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan perintah Mahkamah Agung untuk memberlakukan penahanan kota terhadap Bambang Tutuko. Namun, belum sempat perwakilan siswa membacakan keseluruhan surat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Noto, langsung menghentikan aksi.
Meski berlangsung di dalam area gedung sekolah, unjuk rasa itu mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kota kediri dan Kepolisian Sektor Mojoroto yang berjarak 300 meter dari sekolah. Polisi menjaga keamanan di dalam dan luar gedung sekolah untuk mengantisipasi masuknya provokator. Sembari berorasi, para siswa juga membacakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan perintah Mahkamah Agung untuk memberlakukan penahanan kota terhadap Bambang Tutuko. Namun, belum sempat perwakilan siswa membacakan keseluruhan surat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Noto, langsung menghentikan aksi.
Sambil
merebut pengeras suara yang dipegang siswa, dia mengatakan akan segera
menindaklanjuti aksi itu asal seluruh siswa kembali ke dalam kelas. "Saya
jamin hari ini juga kasus ini akan diselesaikan wali kota," kata Noto.
Adapun Bambang Tutuko menyangkal telah melakukan
korupsi. Dia berdalih menjadi korban fitnah dan jebakan seseorang yang tidak
suka. Meski demikian dia akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, dia menolak desakan siswanya untuk mundur. "Saya masih banding, dan
tuntutan mundur itu menjadi wewenang komandan saya," katanya.
Bambang
Tutuko didakwa melakukan penyimpangan proyek pengadaan buku kerja siswa (BKS)
tingkat SD dan SMP pada 2009 sebesar Rp 4 miliar dan BKS tingkat SMA/SMK
sebesar Rp 4,4 miliar. Bambang yang kala itu menjabat Ketua Panitia Pengadaan
Lelang didakwa melakukan manipulasi anggaran sehingga terjadi penggelembungan
harga sebesar Rp 2,6 miliar.
(sumber: http://www.smkn41jakarta.sch.id/post/read/166/kepala-sekolah-bantu-guru-hadapi-kesulitan-dengan-supervisi-akademik.html
http://www.merdeka.com/peristiwa/korupsi-dana-bos-kepala-sekolah-mewek-dituntut-65-tahun-bui.html
http://www.tempo.co/read/news/2014/04/28/079573837/Malu-Kepala-Sekolah-Koruptor-Siswa-Mogok-Belajar
)
Comments